🎁 Formulir Surat Pindah Antar Kecamatan

Kita datang ke kantor Kelurahan domisili baru dengan membawa surat pindah dari domisili lama. Mengisi formulis F-1.38, di kantor kelurahan baru tersebut, yang merupakan formulir pindah datang. Formulir tersebut ditandatangani oleh lurah atau kepala desa. Bawa surat dan formulir tersebut ke Kecamatan untuk meminta tanda tangan dari camat. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang; dan; Petugas registrasi menyampaikan lembar kadua Surat Keterangan Pindah Datang kepada Lurah tempat tinggal asal. ANTAR KABUPATEN/KOTA DALAM WILAYAH NKRI. PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI. Penduduk WNA Tinggal Terbatas: Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT); Formulir Surat Keterangan Pindah Datang WNI (F-1.8) yang sudah ditandatangani oleh Pemohon, Desa /Kel dan Kecamatan. Foto Copy Kartu Keluarga. Foto Copy KTP-elektronik. Formulir Surat Keterangan Pindah Datang WNI (F-1.8) yang sudah ditandatangani oleh Pemohon, Desa /Kel dan Kecamatan. Foto Copy Kartu Keluarga. Foto Copy KTP-elektronik Petugas registrasi kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk dan menandatangani formulir permohonan pindah WNI antar Kabupaten Kota/antar Provinsi (F-1.36); Camat menandatangani surat pengantar pindah, (F-1.35); dan; Petugas menyampaikan surat pengantar pindah dan formulir permohonan pindah kepada pemohon. Melapor ke lurah dengan membawa surat keterangan pindah dari RT/ RW; Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah; Meminta surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dalam suatu provinsi di kelurahan; Mekanisme di kecamatan: Serahkan surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota kepada Camat untuk ditandatangani. Mekanisme di Dinas Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar dapat diperoleh di Lampiran V Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Bukti pendukung alasan pindah memilih, misalnya surat tugas. Selanjutnya, pemilih datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota di lokasi TPS asal atau tujuan. 1. JENIS LAYANAN: PENERBITAN FORMULIR PERMOHONAN PINDAH DATANG WNI ANTAR KABUPATEN/KOTA ATAU ANTAR PROPINSI (FORMULIR F-1.39) 2. PERSYARATAN: Formulir Permohonan Pindah Datang WNI Antar Kabupaten/Kota Atau Antar Propinsi (Formulir F-1.38) yang telah ditandatangani pemohon dan petugas registrasi Desa. Pindah Antar Kecamatan Dalam Satu Wilayah Kabupaten. Surat pindah ini akan ditandatangani dan dikeluarkan oleh camat. Pindah Antar Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi Jika kita akan pindah keluar kota atau kabupaten surat pindah dikeluarkan serta ditandatangani oleh Kepala Dinas Instansi Kependudukan juga pencatatan sipil kabupaten setempat 7. 2. Alamat Tujuan Pindah. Ditulis alamat tujuan pindah pemohon dengan nama jalan, dusun/dukuh/kampung atau yang sejenisnya dilengkapi dengan nomor rumah (jika ada), RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kab./Kota, Provinsi, kode pos dan telepon. (3) JvWngZ6.

formulir surat pindah antar kecamatan